Desa Labuan Panimba
Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala - 72
Administrator | 03 Oktober 2024 | 361 Kali Dibaca
Artikel
Administrator
03 Oktober 2024
361 Kali Dibaca
InfoLabuanPanimba, 01 Oktober 2024 – Pemerintah Desa Labuan Panimba telah menggelar musyawarah desa untuk membahas rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang pungutan. Rapat yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk pemerintah kecamatan, BPD, Direktur Utama BUMDes, tokoh agama, ketua adat, dan Pemuda Karangtaruna, menghasilkan kesepakatan penting terkait jenis pungutan yang akan diterapkan.
Musyawarah yang dipimpin oleh Artian selaku Kepala Urusan Perencanaan Desa ini menyepakati beberapa poin penting terkait pungutan desa, yaitu:
- Pungutan dari Objek Wisata: Desa Labuan Panimba memiliki potensi wisata yang perlu dikembangkan. Oleh karena itu, disepakati adanya pungutan dari objek wisata yang dikelola oleh desa. Pungutan ini diharapkan dapat digunakan untuk pemeliharaan dan pengembangan objek wisata tersebut.
- Pungutan dari Sirtu Galian C: Sebagai salah satu sumber daya alam yang dimiliki desa, galian C juga akan menjadi objek pungutan. Pungutan ini bertujuan untuk mengatur pemanfaatan sumber daya alam tersebut dan meningkatkan pendapatan asli desa.
- Pungutan tentang Pologoro: Pungutan pologoro, yang merupakan tradisi lama di beberapa daerah, juga menjadi bagian dari pembahasan. Kesepakatan mengenai pungutan pologoro akan disesuaikan dengan adat istiadat yang berlaku di Desa Labuan Panimba.
- Pungutan Hasil Desa: Pungutan hasil desa mencakup pungutan dari hasil pertanian, perkebunan, dan hasil hutan yang dikelola oleh masyarakat desa. Pungutan ini bertujuan untuk memberikan kontribusi bagi pembangunan desa.
- Pungutan Aset Desa: Aset desa yang berupa tanah, bangunan, atau aset lainnya juga dapat menjadi objek pungutan. Pungutan ini dapat berupa sewa atau bagi hasil.
- Pungutan dari Adat Istiadat: Pungutan yang berkaitan dengan adat istiadat, seperti pungutan saat ada upacara adat, juga menjadi bagian dari pembahasan.
"Kesepakatan-kesepakatan yang telah diambil dalam musyawarah ini merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan pendapatan asli desa," ujar Artian. "Dengan adanya Perdes tentang pungutan, diharapkan pengelolaan keuangan desa dapat lebih transparan dan akuntabel."
Tujuan dari Pungutan Desa
Pungutan desa yang akan diterapkan memiliki beberapa tujuan, antara lain:
- Meningkatkan Pendapatan Asli Desa: Pungutan desa diharapkan dapat menjadi sumber pendapatan yang stabil bagi desa, sehingga dapat digunakan untuk membiayai berbagai program Pembangunan sehingga, dalam rangka meningkatkan suatu pendapatan Asli Desa (PAD) tersebut, maka perlu dibuatkan satu peraturan desa yaitu UU No.3 Tahun 2024 tentang Desa
- Menjaga Kelestarian Lingkungan: Pungutan dari sumber daya alam seperti galian C diharapkan dapat mendorong pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
- Melestarikan Budaya: Pungutan yang berkaitan dengan adat istiadat diharapkan dapat membantu melestarikan nilai-nilai budaya lokal.
Hasil musyawarah ini akan menjadi dasar dalam penyusunan final Perdes tentang pungutan. Setelah melalui proses pembahasan yang lebih mendalam dan mendapatkan persetujuan dari berbagai pihak, Perdes ini akan disahkan dan menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam menjalankan tugasnya.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
49
Populasi
48
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
97
49
Laki-laki
48
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
97
TOTAL
Aparatur Desa
KEPALA DESA
HUMAIDIN
OPERATOR SISTEM KEUANGAN DESA
RIDWAN, S.IP
KEPALA URUSAN KEUANGAN
SISWANTO
KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN
ADI
KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
INDRA ALAM A.G. KAMBAY
KEPALA DUSUN OGE
HASPAN
KEPALA DUSUN DONDORANO
RUSLAN BAIDO
OPERATOR SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS
ABDUL FARIT
KEPALA SEKSI PELAYANAN
DIAN RAINI, S.Farm
Desa Labuan Panimba
Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala, 72
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk

Kirim Komentar