Desa Labuan Panimba
Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala - 72
Administrator | 05 Februari 2026 | 6 Kali Dibaca
Artikel
Administrator
05 Februari 2026
6 Kali Dibaca
LABUAN PANIMBA, 5 Februari 2026 – Dalam upaya mewujudkan tata kelola industri pertambangan yang akuntabel dan berbasis pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa Labuan Panimba memfasilitasi agenda Sosialisasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Putra Labuan Sulawesi (PLS). Pertemuan strategis ini dilaksanakan pada Kamis (05/02) bertempat di Aula Kantor Desa Labuan Panimba.
Agenda ini menjadi ruang dialog krusial antara korporasi, otoritas pemerintah, dan masyarakat untuk menyelaraskan regulasi teknis dengan aspirasi lokal.
Penyampaian Sektor Otoritas dan Korporasi
Camat Labuan (Arifin.S.P.) dalam sambutannya menekankan aspek legalitas formal berdasarkan mandat perundang-undangan. Beliau menegaskan bahwa sosialisasi bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban konstitusional.
"Berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap pemegang izin wajib melaksanakan sosialisasi kepada pemangku kepentingan sekurang-kurangnya enam bulan sebelum masa berlaku IUP berakhir, terutama dalam proses perpanjangan izin. Ini adalah instrumen perlindungan hak-hak masyarakat serta kepastian hukum bagi investasi," jelas Camat.
Selanjutnya, Direktur PT Putra Labuan Sulawesi (RIZKY DARMANSYAH) secara transparan memaparkan progres administratif perusahaan. Pihaknya menyatakan bahwa proses perpanjangan izin telah ditempuh sesuai prosedur dan kini memohon dukungan masyarakat untuk memulai kembali aktivitas ekstraksi di wilayah administrasi Desa Labuan Panimba secara bertanggung jawab.
Menambahkan hal tersebut, Komisaris PT Putra Labuan Sulawesi (Linda Ningsih) memberikan jaminan terkait aspek pengawasan. Beliau menyatakan keterbukaan perusahaan terhadap kontrol sosial.
"Kami berkomitmen pada prinsip Good Mining Practice. Oleh karena itu, kami menyatakan siap untuk senantiasa diawasi dan dikawal, baik oleh jajaran Pemerintah Desa maupun elemen masyarakat secara luas, guna memastikan operasional kami tetap berada pada koridor yang disepakati," tegasnya.
Konsensus dan Komitmen Sosial (Kesimpulan)
Melalui diskusi yang konstruktif, kegiatan sosialisasi ini menghasilkan kesepakatan kolektif yang menekankan pada aspek keberlanjutan lingkungan dan kontribusi sosial, sebagai berikut:
-
Restorasi Lingkungan Berbasis Produktivitas: Perusahaan berkewajiban melakukan reklamasi pada lahan bekas tambang dengan menanam vegetasi atau pohon produktif. Hal ini bertujuan agar lahan pascatambang tetap memiliki nilai ekonomi dan ekologis bagi masyarakat.
-
Mitigasi Dampak Sosial (Santunan Duka): Sebagai bentuk empati dan tanggung jawab sosial, perusahaan berkomitmen memberikan santunan duka bagi keluarga masyarakat desa yang mengalami musibah.
-
Kontribusi Material untuk Pembangunan Desa: PT PLS bersedia mengalokasikan bantuan material berupa 4 (empat) ret pasir setiap bulan untuk kebutuhan pembangunan masyarakat, yang pendistribusiannya wajib melalui mekanisme rekomendasi resmi dari Pemerintah Desa.
Sosialisasi ini ditutup dengan penandatanganan berita acara sebagai simbol sinergitas antara pembangunan industri dan kesejahteraan masyarakat lokal di Desa Labuan Panimba.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
49
Populasi
49
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
98
49
Laki-laki
49
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
98
TOTAL
Aparatur Desa
KEPALA DESA
HUMAIDIN
SEKRETARIS DESA
NURHAYATI
KEPALA URUSAN KEUANGAN
RIDWAN, S.IP
KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN
ADI
KEPALA DUSUN OGE
HASPAN
KEPALA DUSUN DONDORANO
RUSLAN BAIDO
KEPALA URUSAN PERENCANAAN
ABDUL FARIT
KEPALA SEKSI PELAYANAN
DIAN RAINI, S.Farm
Desa Labuan Panimba
Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala, 72
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk

Kirim Komentar